Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitaspemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara (wikipedia).
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pada kesempatan ini saya akan memenjelaskan sedikit informasi bagi yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang. Mudah-mudahan dapat dijadikan referensi dan dapat dipersiapkan guna memperlancar proses pembuatannya.
Pastinya kita membeli MAP dan Formulirnya terlebih dahulu. Ingat! Pastikan untuk melengkapi semua Biodata dan tanda tangan dilampiran,agar tidak lagi susah untuk memeriksa kembali. Kemudian untuk data -data yang diminta agar difotokopi terlebih dahulu dan disatukan dalam map. Karena kalau kita mengharapkan fotokopi di tempat akan jauh lebih mahal. Bisa-bisa 4 lembar fotokopi bisa kena 3000 IDR. Oh yah..satu lagi untuk KTP jangan lupa untuk difotokopi juga. Ingat..fotokopinya yang diperbesar agar kelihatan jelas.Jadi satu KTP itu kalau bisa fotokopi perbesar satu kertas.
*Siap Peralatan Di Tas:
- Pena
- MAP isinya dokumen asli(agar tidak tercecer)
- Dandan serapi mungkin
Loket untuk pengajuan permohonan paspor dan loket pengambilan paspor yang sudah jadi (ndh) |
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru (dewasa)
1.KTP
2.Kartu Keluarga
3.Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah
4.Melampirkan surat izin atasan bagi PNS,TNI,POLRI dan pegawai swasta
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru (anak-anak)
1.Akte lahir anak
2.KTP dan KK Orang Tua
3.Surat Kawin Orang tua atau surat adopsi
4.Hak asuh jika tidak pergi bersama orang tua asli
Persyaratan Pembuatan Paspor Karena Hilang
1.KTP dan KK
2.Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi
3.Pembuatan BAP
4.Persetujuan dari Kakarwil Up Kadivim
5.Membayar biaya paspor
Persyaratan Pembuatan Paspor Perpanjang
1.KTP dan KK
2. Surat Pernyataan Perwakilan Orang Tua Bagi Anak
3.Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah
Untuk diwilayah Pekanbaru, untuk tarif pembuatan Buku Paspor 48 halaman dikenakan biaya 200.000 IDR untuk 12 halaman 50.000 IDR sedangkan biaya foto Biometrik dikenakan biaya 55.000 IDR. Jadi Tarif total sebesar 255.000 IDR. Untuk Buku paspor yang 12 halaman katanya sudah tidak diproduksi lagi.Disarankan agar membawa sekalian anggota keluargamu untuk mengurusnya lebih mudah.
Nanti kita digilir untuk ketempat loket permohonan terlebih dahulu untuk menyerahkan berkas=> Loket Pembayaran => Ruang Foto dan Wawancara => Nunggu Paspor
Untuk Menunggu paspor selesai, waktu yang dibutuhkan kira-kira 4 hari. So. Jangan lupa untuk datang lagi buat ngambil paspornya dan untuk mengambil paspor sertakan bukti pembayaran yang telah didapat diloket pembayaran sebelumnya.
Satu lagi, Untuk Jam Layanan Kantor Imigrasinya
-Jam Permohonan :Senin s/d Kamis :08.00 s/d 12.00 siang
Jumat :08.00 s/d 11.30 siang
-Jam Pengambilan Paspor
14.00-16.00 siang
Jadi semuanya jelaskan? Enak untuk tau prosesnya. Biar kita dapat membiasakan diri kita untuk sedikit bekerja keras dan usaha.Supaya nggak pengen enaknya aja sehingga ngebayar calo atau apalah..kan sayang uangnya. Lebih Baik Kita Berhemat dan Kita Tau caranya. Hitung-hitung melatih defense kita. Semoga Bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar